CaraMemperpanjang Penis Secara Alami - Bagi kaum laki-laki tentu ada kebanggaan tersendiri jika memiliki penis yang panjang, karena itu banyak yang melakukan berbagai cara untuk mendapatkannya.Mulai dari mengkonsumsi obat-obatan, menggunakan obat tradisional, hingga datang ke orang pintar yang sering beriklan di surat kabar.Padahal, tidak semuanya benar-benar memberikan solusi yang tepat dan Berikutkami siapkan step-stepnya dibawah ini Tata Cara Registrasi Online Tenaga Kesehatan PERPANJANGAN Untuk membuat permohonan STR secara online, anda harus masuk ke halaman web STR Online ver 2.0 ( http://ktki.kemkes.go.id) Kemudian anda diminta untuk memilih menu Registrasi PenerbitanSTR bagi Tenaga Kesehatan dikenakan tarif sebesar Rp.100.000,00. Penerbitan Ulang/Duplikat STR Tenaga Kesehatan sebesar Rp.50.000,00. Salinan/legalisir STR Tenaga Kesehatan sebesar Rp.15.000,00. Untuk keamanan data anda, Registrasi e-STR/ESTRA WAJIB menggunakan EMAIL PRIBADI dan dilakukan secara MANDIRI. Adabeberapa perubahan tentang cara dan syarat perpanjangan STR. Syarat Yang Perlu Dipersiapkan File pas foto dengan latar belakang merah File scan surat keterangan sehat dari dokter File scan STR lama Berkas pendukung atau bukti 25 SKP Email aktif NIK KTP No Ijazah Cara memperpanjang STR secara online JumlahSKP yang harus dipenuhi oleh setiap anggota PATELKI untuk mendapatkan Perpanjangan STR adalah minimal 25 SKP dalam 5 tahun. Pengajuan permohonan reregistrasi harus sudah dilakukan paling lambat 6 bulan sebelum masa berlaku STR habis. Menerimapengurusan STR tenaga kesehatan seperti dokter, dokter gigi, bidan, perawat, analis, kesling, gizi dll. syarat sesuai ketentuan di bantu urus dari awal maupun perpanjangan. Sampai STR beres diterima. STR asli dan terdaftar di MTKI bisa di cek online dulu syarat ijazah keluaran dibawah 2013 utk 2014 tidak bisa krn hrs ukom. . Cara Pendaftaran atau Perpanjangan registrasi STR online tenaga kesehatan 2019 PENGUMUMAN PERUBAHAN MEKANISME PERMOHONAN STR Rekening PNBP melalui bank BRI No BPN 182 Pusat Peningkatan Mutu SDM Kesehatan untuk pembayaran penerbitan STR DITUTUP secara PERMANEN mulai tanggal 21 Desember 2018. Mulai tanggal 2 Januari 2019 registrasi /pendaftaran / perpanjangan STR Online dibuka dengan mekanisme baru 1. Seluruh permohonan STR baik tenaga kesehatan >= DIII maupun Klik Menu Tambah -> Lengkapi data yang diminta dalam form. Setelah mengisi form permohonan SKB, maka Anda perlu menunggu sampai permohonan disetujui. Jika sudah diverifikasi, Anda baru bisa melengkapi berkas-berkas yang dibutuhkan untuk melakukan perpanjangan SKP. Batas minimal nilai SKP yang bisa diajukan adalah 25 SKP. Adapun kategori berkas yang bisa diajukan adalah sebagai berikut Wajib dibaca dan dipahamiPoin aktif bekerja mengelola pasien secara langsung di fasilitas pelayanan kesehatan. Berkas yang dibutuhkan adalah surat keterangan aktif bekerja atau jika sudah tidak bekerja. Anda bisa mengupload berkas surat pengalaman kerja. Nilai SKP dalam poin ini sebesar 1 SKP per tahun. Poin aktif bekerja sebagai pengelola pelayanan keperawatan. Berkas yang dibutuhkan berupa SK bahwa Anda ditugaskan sebagai pengelola pelayanan keperawatan, contoh sebagai kepala ruangan atau penanggung jawab pelayanan. Nilai SKP dalam poin ini sebesar 1 SKP per tahun. Poin aktif melakukan praktik mandiri. Berkas yang dibutuhkan adalah surat izin praktik mandiri dari dinas kesehatan setempat dan Anda juga melampirkan foto plang tempat praktik mandiri Anda. Nilai SKP dalam poin sebesar 1 SKP per tahun. Poin pendidik klinik. Berkas yang dibutuhkan adalah SK sebagai pendidik klinik seperti SK dosen, atau instruktur klinik. Poin SKP yang diberikan adalah sebesar 1 SKP per tahun Poin peserta dalam Workshop atau Lokakarya. Berkas yang dibutuhkan dalam poin ini adalah sertifikat workshop atau lokakarya yang dilengkapi dengan nomor SK dari PPNI beserta besaran SKP yang tertulis dalam sertifikat NB sertifikat tanpa nilai SKP dari PPNI tidak bisa digunakan. Nilai SKP dalam poin ini adalah mulai dari 1 SKP Lokal/Nasional 5-10 jam workshop sampai 6 SKP Internasional > 90 jam. Poin peserta dalam pelatihan. Berkas yang dibutuhkan dalam poin ini adalah sertifikat pelatihan yang dilengkapi nomor SK dari PPNI mulai dari 2 SKP lokal/Nasional 5-10 jam pelatihan sampai 10 SKP Internasional > 150 jam. Dalam hal ini, perlu diperhatikan bagi teman-teman yang mengikuti pelatihan agar bisa memperhatikan jam pelatihan dan kesesuaian SKP yang ditawarkan sesuai dengan pengajuan SKP untuk perpanjangan STR di atas. Karena ada beberapa pelatihan berbiaya mahal menjanjikan atau mengiming-imingi lebih dari 10 SKP dengan tingkat pelatihan nasional padahal dalam sistem pengajuan PKB, nilai maksimal hanya 10 SKP dan berlaku untuk pelatihan inernasional. Jika nomor SKP dalam sertifikat tidak sesuai maka hanya bisa diajukan berdasarkan nilai maksimal yang tersedia dalam sistem. Poin peserta Seminar/Temu Ilmiah. Berkas yang dibutuhkan dalam poin ini adalah sertifikat sebagai peserta seminar atau temu ilmiah atau konferensi dilengkapi nomor SKP dari PPNI. Poin pada kategori ini adalah mulai dari 2 SKP nasional 100% pembicara perawat sampai 5 SKP internasional 100% pembicara perawat. Poin seminar/Pelatihan / Penataran / Hands On Narasumber, Moderator,Panitia. Dokumen yang dibutuhkan dalam poin ini adalah sertifikat sebagai narasumber / moderator / panitia dalam kegiatan seminar/pelatihan/penataran/hands on yang dilengkapi dengan nomor SKP dari PPNI. Poin yang diberikan pada kategori ini adalah mulai dari 3 SKP lokal/nasional sampai 4 SKP internasional. Poin webinar. Dokumen yang dibutuhkan dalam kategori ini adalah sertifikat sebagai peserta webinar yang dilengkapi dengan nomor SKP dari PPNI. Sertifikat webinar yang dapat diajukan adalah maksimal 2 kegiatan per tahun. Jadi jika ada yang bertanya apakah bisa kita memasukkan sertifikat webinar sebanyak-banyaknya dengan mengikuti kegiatan webinar dari PPNI yang diadakan rutin mingguan ? Jawabannya adalah tidak bisa ya teman-teman karena maksimal hanya bisa 2 kegiatan per tahun. Poin SKP dalam kategori ini adalah mulai dari 2 SKP lokal sampai 5 SKP internasional. Poin E-Learning. Dokumen yang dibutuhkan dalam kategori ini adalah bukti materi yang dijadikan sebagai E-learning dan dibuktikan dengan sertifikat sebagai pemateri dilengkapi SKP PPNI. Contoh materi E-learning sebagai pembicara webinar. Poin SKP dalam kategori ini adalah 1 SKP. Poin peneliti. Dokumen yang dibutuhkan dalam kategori ini adalah sertifikat yang diberikan oleh lembaga penelitian pengabdian masyarakat institusi dari suatu kampus sebagai peneliti beserta judul penelitian atau jurnal penelitian yang dipublikasi. Poin SKP yang diberikan dalam kategori ini adalah mulai dari 1 SKP sebagai peneliti kedua dan 3 SKP peneliti pertama. Poin menulis buku/menerjemahkan/ menyunting buku. Dokumen yang dibutuhkan dalam kategori ini adalah buku yang ditebitkan berupa E-book atau cetak, dilengkapi dengan nomor ISBN yang diterbitkan. Poin yang diberikan dalam kategori ini mulai dari 3 SKP Buku Ajar, Panduan, Pedoman, Modul sampai 5 SKP Buku Referensi. Poin persentasi oral. Dokumen yang dibutuhkan dalam kategori ini adalah sertifikat persentasi oral baik yang dilengkapi nomor SKP ppni atau tidak khusus untuk persentasi oral yang diselenggarakan oleh panitia di luar negeri. Poin yang diberikan adalah mulai dari 2 SKP nasional sampai 3 SKP internasional. Poin publikasi ilmiah. Dokumen yang dibutuhkan dalam kategori ini adalah jurnal yang sudah terpublikasi dilengkapi nomor e-issn atau p-issn. Poin SKP yang diberikan adalah mulai dari 1 SKP anggota penulis jurnal nasional terakreditasi sampai 5 SKP penulis utama jurnal internasional terakreditasi. Poin reviewer. Dokumen yang dibutuhkan dalam kategori ini adalah SK reviewer yang diterbitkan oleh lembaga penelitian pengabdian masyarkat dari suatu kampus. Poin SKP yang diberikan adalah mulai dari 1 SKP 1 - 3 artikel sampai 3 SKP >= 8 artikel. Poin aktif dalam kepengurusan organisasi profesi. Dokumen yang dibutuhkan dalam kategori ini adalah SK kepengurusan yang diterbitkan oleh organisasi. Poin SKP yang diberikan mulai dari 2 SKP sebagai anggota sampai 5 SKP sebagai pengurus inti DPP PPNI pusat. Poin Kegiatan Sosial Masyarakat, memberikan penyuluhan, Pengurus Warga. Dokumen yang dibutuhkan dalam kategori ini adalah sertifikat kegiatan pengabdian masyarakat atau surat tugas. Nilai SKP yang diberikan pada kategori ini adalah mulai dari 1 SKP anggota sampai 2 SKP ketua panitia. Poin penanggulangan bencana. Dokumen yang dibutuhkan dalam kategori ini adalah sertifikat pernah mengikuti penanggulangan bencana atau surat tugas. Yang termasuk ke dalam bencana dalam hal ini adalah segala musibah yang menyebabkan kematian pada warga tertentu contoh musibah tanah longsor, gempa bumi, banjir bandang dan tsunami. Nilai SKP dalam poin ini adalah mulai dari 1 SKP anggota sampai 2 SKP ketua panitia. Poin Pengabdian Daerah Terpencil Perbatasan Kepulauan. Dokumen yang dibutuhkan dalam kategori ini adalah sertifikat bukti kegiatan pengabdian atau surat tugas. Yang termasuk ke dalam daerah terpencil adalah semua daerah yang dikategorikan 3T. Daftar daerah 3T dapat dilihat di sini. Poin yang diberikan adalah 3 SKP. Poin Pokja Keprofesian. Dokumen yang dibutuhkan dalam kategori ini adalah sertifikat pokja keprofesian atau surat tugas. Nilai SKP yang diberikan adalah mulai dari 1 SKP Anggota sampai 2 SKP Ketua Pantiia. Poin Terlibat dalam Penanganan Covid19. Poin ini merupakan poin baru selama masa pandemi Covid19. Bukti dokumen yang dibutuhkan adalah sertifikat atau surat tugas sebagai petugas perawat Covid19 di Rumah Sakit atau Puskesmas. Nilai SKP yang diberikan adalah mulai dari 2 SKP 1-3 bulan sampai Poin Pengalaman Sebagai Manajerial selama 1 tahun. Dokumen yang dapat dilampirkan pada kategori ini adalah SK sebagai manajer di Rumah Sakit/Puskesmas/ Institusi pendidikan Klinik. Nilai SKP yang diberikan adalah 1 SKP per tahun. Ketika poin 25 SKP sudah terpenuhi, maka Anda tinggal menunggu surat rekomendasi dari DPW PPNI. Surat tersebut diperlukan saat mengajukan permohonan perpanjangan di MTKI secara online. Akses website MTKI di sini hanya bisa diakses Senin-Jum'at. Dokumen yang harus disiapkan untuk perpanjangan STR KTPPas Foto terbaruSurat Keterangan Sehat Dokter ber-SIP Scan STR LamaRekomendasi Kecukupan SKP dari Organisasi Profesi melalui Sistem Informasi Portofolio SKP Online SIPORLIN atau kalau pada perawat menggunakan SIMK lebih lengkap untuk mengajukan perpanjangan STR melalui website MTKI sudah tersedia di dalam website KTKI Kemenkes, link panduan pengajuan dapat dilihat di saat ini STR akan mati dalam waktu 3 bulan ke depan atau bahkan sudah mati, rekan-rekan sangat dianjurkan untuk segera mengurus semua persyaratan untuk perpanjangan. Untuk melakukan perpanjangan STR ATLM pertama harus melalui simk PATELKI atau CPD online kemudian lanjut di KTKI kemkes. Tahapan perpanjangan STR melalui simk PATELKI dan CPD online hampir sama. Berikut ini adalah tahapan perpanjangan STR melalui simk PATELKI berdasarkan pengalaman saya1. Pastikan kita telah menjadi anggota PATELKI dan memiliki NAP Nomor Anggota PATELKIBagaimana caranya menjadi anggota PATELKI? Hubungi pengurus DPC Dewan Pimpinan Cabang PATELKI masing-masing daerah. Pengurus DPC PATELKI akan dengan senang hati membantu rekan-rekan ATLM untuk mendaftar anggota dan pembuatan NAP. 2. Pastikan sudah membayar iuran PATELKI Bagaimana cara membayar iuran PATELKI? Hubungi pengurus DPC PATELKI masing-masing daerah, setelah membayar kirim bukti transfernya. 3. Masuk ke website SIMK PatelkiMasukkan username dan password, jika muncul seperti gambar di bawah ini artinya belum melunasi iuran PATELKI. Lalu bagaimana kalua rekan-rekan sudah melunasi iuran tapi belum bisa dibuka? Sampaikan ke pengurus PATELKI daerah masing-masing, kirim bukti transfernya minta tolong untuk dibantu membuka Setelah berhasil masuk ke SIMK Patelki segera lengkapi identitas pribadi dengan klik menu Privat Area >> Curriculum Vitae >> Identitas Pribadi >> Lengkapi identitas dengan benar, ukuran foto > jangan lupa diklik simpan yaa... 5. Lengkapi Riwayat Pendidikan klik menu Privat Area >> Curriculum Vitae >> Pendidikan >> tampilkan data >> lengkapi data-data Pendidikan dengan benar >> simpan6. Lengkapi Riwayat Pendidikan klik menu Privat Area >> Curriculum Vitae >> Tempat kerja >> lengkapi data-data tempat kerja dengan benar >> simpan 7. Lanjut ke P2KBa. Jika ingin lebih paham bisa membaca petunjuk teknis terlebih dahulub. Klik permohonan melakukan P2KB >> Klik tambah >> lengkapi data berkaitan dengan STR dengan benar >> simpanc. Klik borang pengisian >> ada 23 macam ranah kegiatan >> masukkan sesuai dengan kegiatan yang rekan-rekan kerjakan, saya tidak akan membahas semua kegiatan, hanya beberapa berdasarkan pengalaman saya pribadi dalam melakukan perpanjangan STR. Kegiatan no 1, Kegiatan managemen jika rekan Analis pernah menjadi Kepala Laboratorium atau coordinator laboratorium dibuktikan dengan SK pengangkatan. Kegiatan no 2, Kegiatan Teknis dibuktikan dengan logbook selama satu tahun. Catatan untuk rekan-rekan yang bekerja di RS besar jika jumlah kegiatannya dalam 1 tahun sampai belasan atau puluhan ribu, dalam memasukkan jumlah sampel disimk sekitar 2000an saja, untuk bukti filenya tetap yang asli. Kegiatan no 3, Mengikuti kegiatan E-learning misalkan webinar yaitu seminar online yang dilakukan selama masa pandemi COVID-19 ini. Kegiatan no 5, Penilaian kegiatan peningkatan keterampilan professional workshop, pelatihan, magang, dibuktikan dengan sertifikat Kegiatan no 6, Penilaian kegiatan ilmiah kognitif seminar, symposium, diskusi panel, round table discussion, diseminasi, dibuktikan dengan sertifikat Kegiatan no 9, Bakti Sosiall donor darah, Penyuluhan Kesehatan, dibuktikan dengan Untuk melihat kegiatan yang telah kita uplod di bagian buku Setelah semua terupload dengan benar kita lanjut ke rangkuman penilaian P2KB >> rekapitulasi nilai SKP >> pilih periode STR tercatat >> ceklis pengajuannya >> simpanSampaikan ke pengurus DPC PATELKI bahwa rekan-rekan ATLM telah selesai menguplod P2KBf. Sering-seringlah mengecek simk PATELKI di bagian rangkuman penilaian P2KB jika pengajuan rekan telah dievaluasi dan disetujui akan ada surat rekomendasi, kemudian baru bisa melanjutkan ke KTKI KemkesUntuk tahapan perpanjangan STR ATLM di ktki kemkes lanjut ke bagian selanjutnya… Semangat ya teman-teman ATLM 😊 Lokasi Jakarta, Indonesia STR Surat Tanda Registrasi atau Surat Tanda Registrasi Ahli Teknologi Laboratorium Medik STR ATLM adalah bukti tertulis yang diberikan oleh konsil tenaga kesehatan kepada Ahli Teknologi Laboratorium Medik yang telah diregistrasi. Ahli Teknologi Laboratorium Medik adalah setiap orang yang telah lulus pendidikan Teknologi Laboratorium Medik atau analis kesehatan atau analis medis dan memiliki kompetensi melakukan analisis terhadap cairan dan jaringan tubuh manusia untuk menghasilkan informasi tentang kesehatan perseorangan dan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Permenkes No. 36 Th. 2015 Setelah Kita memiliki SIP, tentunya SIP ada masa berlakunya, yaitu 5 tahun. Masa berlaku SIP sama dengan masa berlaku STR. Jadi, untuk perpanjang SIP harus memperpanjang STR terlebih dahulu. Cek Pasal 10 1 Permenkes No. 36 Th. 2015 Mohonkoreksi Pertanyaan "Bagaiamana cara memperpanjang masa berlaku SIP?" Jawab Untuk memperpanjang masa berlaku SIP Surat Izin Praktek ATLM, wajib memperpanjang STR terlebih dahulu. Pertanyaan "Bagaimana cara memperpanjang STR ATLM-nya?" Jawab Jika mau memperpanjang STR ATLM, dikolektif oleh organisasi profesi yaitu PATELKI. Silahkan hubungi DPC PATELKI dimana wilayah Anda bekerja. Pertanyaan "Apa saja syarat perpanjang STR ATLM" Jawab Untuk memperpanjang STR biasanya melalui DPC PATELKI setempat, dimana Anda bekerja. Kebijakan setiap DPC biasanya adalah melunasi iuran anggota, kemudian Syarat yang sama seperti pembuatan STR sebelumnya. Selain itu, Anda harus mengumpulkan 25 SKP untuk memperpanjang STR. SKP ini bisa di dapatkan dari berbagai kegiatan yang dilakukan oleh PATELKI, baik itu setingkat DPC, DPW atau DPP. Kegiatan yang Kami maksud adalah seperti Seminar, Workshop, Pelatihan, baksos, dll. Pertanyaan "Bagaimana Jika SKP yang Saya kumpulkan semuanya dari Seminar?" Jawab Tidak diakui SKP nya jika semuanya SKP dikumpulkan dari seminar. Sewaktu Kami mengikuti seminar di Bandung awal tahun 2015, ditekankan untuk anggota, pengumpulan SKP tidak semua dari acara Seminar. Karena ada peraturannya tentang pengumpulan SKP. Nanti akan Kami uraikan lebih lanjut pada tulisan berikutnya. Pertanyaan "Apakah Kita perlu mengikuti uji Kompetensi untuk mendapatkan STR" Jawab Untuk ATLM belum ada regulasi tentang Uji Kompetensi, Kami juga masih mengikuti perkembangan terbaru. Namun, pembuatan STR ATLM saat ini dibuat oleh MTKI. Perihal Uji Kompetensi ini, akan dibahas pada artikel berikutnya. Demikian sedikit yang bisa Kami bagikan, semoga adanya beberapa pertanyaan yang mungkin serupa dengan unek - unek teman semuanya disini bisa terjawab. Adapun hal - hal yang kurang dalam penyampaian disini, Kami mewajibkan Anda untuk ikut Aktif dalam berorganisasi di Patelki, atau bisa menghubungi DPC setempat perihal yang harus ditanyakan.

cara memperpanjang str analis kesehatan